top of page

HIV yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah (HIV due to blood transfusion)

Kelompok

Infeksi

Kriteria Klaim

HIV yang Didapatkan Melalui Transfusi Darah (HIV due to blood transfusion)
Tertanggung terinfeksi oleh human immunodeficiency virus (HIV) melalui transfusi darah yang memenuhi semua kondisi sebagai berikut:
1. Transfusi darah yang secara medis diperlukan dan diberikan karena merupakan bagian dari pengobatan; dan
2. Transfusi darah dilakukan di Indonesia setelah Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal penerbitan Addendum akibat seleksi risiko terkini atau tanggal penerbitan Pemulihan Pertanggungan yang terkini, mana yang paling akhir; dan
3. Sumber infeksi dipastikan berasal dari lembaga yang menyelenggarakan transfusi darah dan lembaga tersebut dapat melacak asal dari darah yang terinfeksi HIV tersebut; dan
4. Tertanggung bukan merupakan penderita thalassaemia major atau haemophilia.

Manfaat Pertanggungan pada Pasal 1.E.16 dan Pasal 1.E.17 Daftar Penyakit Kritis Tahap Akhir pada Lampiran Ketentuan Khusus Polis ini tidak berlaku apabila sebelum terjadinya infeksi virus HIV telah dilakukan pengobatan medis untuk mengobati AIDS atau untuk mengobati dampak dari infeksi virus HIV atau telah menerima penatalaksanaan untuk mencegah terjadinya AIDS. Pengobatan yang dimaksud adalah pengobatan yang membuat virus HIV tidak aktif atau tidak menyebabkan infeksi.

Previous
Next

Seporette Maxima
2025

bottom of page