Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Angioplasti dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner (Angioplasty and Other Invasive Treatment for Coronary Artery)
Kelompok
Jantung
Kriteria Klaim
Angioplasti dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner (Angioplasty and Other Invasive Treatment for Coronary Artery)
Tertanggung menjalani ballooning angioplasty, atherectomy atau perawatan laser untuk mengobati penyempitan (stenosis minimal 70% (tujuh puluh persen)) dari 2 (dua) atau lebih arteri koroner utama dengan riwayat kegiatan fisik/latihan dengan pembatasan pada symtomatology.
Riwayat kegiatan fisik di sini terdiri dari:
1. Gejala yang cukup berat untuk menunjukkan bahwa tingkat masa depan Tertanggung hidup toleransi latihan akan dibatasi pada tingkat minimal untuk mencegah episode lebih lanjut dari nyeri dada.
2. Pendapat Dokter Spesialis jantung yang mendefinisikan kebutuhan untuk membatasi latihan fisik sehingga dapat meminimalkan nyeri sedang sampai angina parah.
Bukti medis harus mencakup semua hal berikut ini:
1. Laporan lengkap dari Dokter Spesialis Penyakit jantung (cardiologist);
2. Bukti perubahan EKG yang signifikan dan relevan dengan gejala penyakit (depresi segmen ST sebesar 2 (dua) milimeter atau lebih); dan
3. Bukti angiografik yang memastikan bahwa lokasi dan tingkat stenosis dari
2 (dua) atau lebih arteri koroner utama.
Arteri koroner utama didefinisikan sebagai left main stem, left anterior descending, circumflex, dan right coronary artery.
Untuk Angioplasti dan Penatalaksanaan Invasif Lainnya untuk Penyakit Jantung Koroner, maksimum jumlah Manfaat (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang dapat dibayarkan oleh Penanggung adalah (mana yang lebih rendah):
a. 25% (dua puluh lima persen) dari Uang Pertanggungan Manfaat MiUltimate Critical Care Protection; atau
b. Rp250.000.000 (dua ratus lima puluh juta Rupiah)/ USD2.500 (dua ribu lima ratus dolar Amerika Serikat) dikurangi dengan total untuk Manfaat atau
jenis Penyakit Kritis yang sama yang telah dibayarkan oleh Penanggung.
Pembayaran Manfaat tersebut di atas untuk Penyakit Kritis ini hanya dilakukan 1 (satu) kali saja dan sisa dari manfaat (75% (tujuh puluh lima persen)) dari Uang Pertanggungan) yang ada untuk asuransi Penyakit Kritis lainnya mengacu kepada ketentuan Manfaat yang ada pada
Ringkasan Polis.