Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Penyakit Arteri Koroner Ringan
Tahap Kondisi Kritis
Tahap Awal
Kelompok
Jantung
Kriteria Klaim
Penyakit Arteri Koroner Ringan
Penyempitan lumen dua arteri koroner minimal 60% (enam puluh persen) yang dibuktikan dengan hasil angiografi koroner. Akibat dari penyempitan arteri koroner tersebut adalah timbulnya gejala yang tidak dapat terkontrol menggunakan terapi medis. Salah satu dari lesi/penyempitan lumen tersebut harus sudah pernah dilakukan tindakan angioplasti arteri koroner.
Arteri koroner yang dimaksud adalah Left Main Coronary Artery (LM), Left Anterior Descending Artery (LAD), Circumflex Artery (CX) dan Right Coronary Artery (RCA) namun tidak termasuk cabang-cabangnya.
Jika klaim untuk Penyakit arteri koroner ringan ini telah disetujui maka tidak ada lagi manfaat untuk Bypass Arteri Koroner Invasif Minimal Langsung atau angioplasti yang akan
dibayarkan Penanggung.