Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
HIV yang Didapatkan Melalui Pekerjaan (Occupationally Acquired HIV)
Tahap Kondisi Kritis
Tahap Akhir
Kelompok
Infeksi
Kriteria Klaim
HIV yang Didapatkan Melalui Pekerjaan (Occupationally Acquired HIV)
Infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV) didapatkan dari suatu Kecelakaan akibat dari pekerjaannya yang terjadi setelah Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal penerbitan Addendum akibat seleksi risiko terkini atau tanggal penerbitan Pemulihan Pertanggungan yang terkini, mana yang paling akhir, selama Tertanggung melaksanakan tanggung jawab profesi yang normal dari pekerjaannya di Indonesia, dengan mengikuti semua bukti dan ketentuan yang ada di Penanggung sebagai berikut:
1. Infeksi HIV yang timbul harus dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal Kecelakaan terjadi; dan
2. Bukti bahwa Kecelakaan akibat dari pekerjaannya tersebut adalah penyebab timbulnya infeksi HIV; dan
3. Bukti bahwa sero-conversion dari HIV negatif menjadi HIV positif terjadi dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari setelah tanggal Kecelakaan terjadi. Bukti ini harus dilengkapi dengan melakukan tes antibodi HIV negatif dalam waktu 5 (lima) hari sejak tanggal Kecelakaan akibat dari pekerjaannya.
Keadaan di bawah ini dikecualikan dari HIV yang Didapatkan Melalui Pekerjaan (Occupationally Acquired HIV):
1. Infeksi HIV yang disebabkan oleh penyebab lain termasuk namun tidak terbatas kegiatan seksual dan penggunaan narkotika dan obat-obat terlarang secara intravena.
2. Jika telah ditemukan obat/penyembuhan untuk AIDS/ dampak dari virus HIV/ jika pengobatan sedang dikembangkan dan disetujui yang membuat virus HIV
tidak aktif dan tidak menular.