top of page

Hepatitis B atau Hepatitis C yang Didapatkan Melalui Pekerjaan

Tahap Kondisi Kritis

Tahap Awal

Kelompok

Hati

Kriteria Klaim

Hepatitis B atau Hepatitis C yang Didapatkan Melalui Pekerjaan
Infeksi virus Hepatitis B atau C yang didapatkan dari Kecelakaan yang terjadi setelah Tanggal Penerbitan Polis atau tanggal penerbitan Addendum akibat seleksi risiko terkini atau tanggal penerbitan Pemulihan Pertanggungan yang terkini, mana yang paling akhir, selama Tertanggung melaksanakan tanggung jawab profesi yang normal dari pekerjaannya di Indonesia dengan mengikuti bukti dan ketentuan yang berlaku di Penanggung sebagai berikut:
1. Infeksi hepatitis B atau hepatitis C yang timbul harus dilaporkan kepada Penanggung dalam waktu
30 (tiga puluh) hari sejak Kecelakaan terjadi; dan
2. Bukti bahwa Kecelakaan akibat pekerjaan Tertanggung tersebut adalah penyebab pasti timbulnya infeksi hepatitis B atau hepatitis C dan melibatkan sumber pasti dari hepatitis B atau cairan C terinfeksi; dan
3. Memerlukan terapi antivirus sebagai konsekuensi terbukti terinfeksi; dan
4. Infeksi hepatitis B atau hepatitis C yang disebabkan oleh penyebab lain termasuk namun tidak terbatas
pada kegiatan seksual dan penggunaan obat intravena dikecualikan dari Penyakit ini.

Manfaat Pertanggungan ini hanya dapat dibayarkan ketika pekerjaan Tertanggung adalah seorang praktisi medis, housemen, mahasiswa kedokteran, perawat negara terdaftar, teknisi laboratorium medis, dokter gigi (dokter bedah gigi dan perawat gigi) atau pekerja paramedis yang bekerja di pusat kesehatan atau klinik (di Indonesia).

Penanggung tidak bertanggung jawab jika terdapat kegagalan dalam mengamati praktik prosedural atau pekerjaan sesuai ketentuan yang
diperlukan pada praktik vaksinasi.

Seporette Maxima
2025

bottom of page