Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
VOGACARE
Financial Planning Series
Dikejar Utang Suami? Jangan Mau Rugi, Begini Cara Melindungi Diri!
Senior Business Partner
D. Cipto Rudico

Banyak istri yang terkejut saat tiba-tiba ditagih utang suami yang tidak pernah mereka ketahui. Lebih parahnya lagi, ada yang harus kehilangan aset berharga karena dianggap bertanggung jawab atas pinjaman yang bukan miliknya! Apakah benar istri wajib melunasi utang suami? Atau ini hanya jebakan hukum yang bisa dihindari?
Utang Suami = Utang Istri? Jangan Tertipu!
Banyak orang mengira bahwa dalam pernikahan, semua yang dimiliki atau dilakukan pasangan otomatis menjadi tanggung jawab bersama. Ini tidak selalu benar!
Dalam hukum perdata Indonesia, tanggung jawab atas utang sangat tergantung pada sistem pengelolaan aset dalam pernikahan:

D. Cipto Rudico
Senior Business Partner
Jika Tidak Ada Perjanjian Pisah Harta
Sesuai Pasal 119 KUH Perdata, dalam pernikahan tanpa perjanjian pemisahan aset, semua harta yang diperoleh selama pernikahan dianggap milik bersama. Nah, masalahnya, utang yang dibuat oleh salah satu pasangan juga bisa dianggap sebagai tanggungan bersama!
Artinya, jika suami berutang diam-diam, istri bisa kena imbasnya, apalagi jika utang itu berkaitan dengan aset rumah tangga.
Jika Ada Perjanjian Pisah Harta
Bagi yang sudah membuat perjanjian pemisahan harta sejak awal pernikahan, utang yang dibuat oleh suami bukan urusan istri. Ini berarti istri tidak bisa dipaksa melunasi utang yang tidak pernah disepakati.
Kesimpulannya? Jika ingin terlindungi dari utang pasangan, buat perjanjian pisah harta sebelum menikah!
Dikejar Debt-Collector? Jangan Panik, Lakukan Ini!
Banyak kreditor mencoba menekan istri agar membayar utang suaminya, padahal tidak semua klaim mereka sah! Kalau Anda menghadapi situasi ini, jangan langsung mengiyakan. Ada beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:
1. Cek Dokumen Pinjaman
Pastikan apakah ada tanda tangan Anda dalam perjanjian utang tersebut. Jika tidak ada, kreditor tidak bisa begitu saja menuntut Anda.
2. Pastikan Utang untuk Kepentingan Rumah Tangga atau Tidak
Jika utang digunakan untuk kepentingan pribadi suami (misalnya investasi spekulatif atau bisnis pribadi yang gagal), maka istri bisa membela diri dan menolak tanggung jawab atas utang tersebut.
3. Gunakan Hak untuk Menolak Warisan
Jika suami meninggal dan meninggalkan utang yang lebih besar dari asetnya, ahli waris bisa menolak warisan agar tidak perlu menanggung beban tersebut. Ini diatur dalam Pasal 1057 KUH Perdata.
4. Konsultasi dengan Pengacara
Jangan biarkan diri Anda menjadi korban tekanan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Kreditor tidak bisa sembarangan menuntut istri jika tidak ada dasar yang jelas!
Jangan Mau Dijebak! Lindungi Diri Sejak Dini
Jangan sampai terlambat menyadari bahwa suami punya utang yang bisa menghancurkan keuangan rumah tangga! Jaga transparansi keuangan, buat perjanjian pemisahan aset sebelum menikah, dan pahami hak Anda agar tidak menjadi korban!