Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
VOGACARE
Financial Planning Series
Tidak Punya Surat Nikah? Jangan Harap Dapat Warisan!
Life Planner
Cecilia Valeria Madrim

Di Indonesia, pencatatan pernikahan bukan sekadar formalitas, tetapi memiliki konsekuensi hukum yang besar, terutama dalam hal warisan. Banyak pasangan yang menikah secara agama tanpa mencatatkan pernikahannya secara resmi. Akibatnya, ketika salah satu pasangan meninggal dunia, pasangan yang ditinggalkan sering kali kehilangan haknya atas harta peninggalan.
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan yang sah harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi umat Muslim atau di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bagi non-Muslim. Tanpa pencatatan resmi, negara tidak mengakui hubungan suami-istri tersebut, yang berdampak langsung pada hak waris.

Cecilia Valeria Madrim
Life Planner
Dalam hukum Islam yang tertuang dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI), hak waris diberikan kepada pasangan yang sah secara hukum. Begitu pula dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), pasangan yang tidak memiliki dokumen pernikahan tidak dianggap sebagai ahli waris. Artinya, jika salah satu pasangan meninggal, aset yang seharusnya diwarisi bisa jatuh ke tangan keluarga pewaris atau bahkan negara.
Tidak hanya kehilangan hak waris, pasangan yang tidak memiliki akta nikah juga berisiko menghadapi sengketa dengan keluarga pewaris. Tanpa status hukum yang jelas, mereka sering kali kesulitan mempertahankan aset bersama, seperti rumah, kendaraan, atau tabungan yang telah dikumpulkan selama hidup bersama. Dalam banyak kasus, pasangan yang ditinggalkan harus menghadapi gugatan hukum yang panjang dan melelahkan.
Untuk menghindari situasi ini, ada beberapa langkah yang bisa ditempuh. Salah satunya adalah mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama bagi pasangan Muslim, agar pernikahan diakui secara hukum dan hak waris dapat dipertahankan. Jika itsbat nikah tidak memungkinkan, pembuatan wasiat notariil bisa menjadi solusi untuk memastikan pasangan tetap menerima bagian dari harta peninggalan. Selain itu, hibah semasa hidup juga bisa menjadi pilihan bagi pasangan yang ingin memastikan asetnya tetap jatuh ke tangan yang diinginkan tanpa harus melalui proses waris yang rumit.
Pada akhirnya, pencatatan pernikahan bukan hanya soal administratif, tetapi juga perlindungan hukum bagi pasangan dan keluarga. Tanpa surat nikah, hak waris bisa lenyap begitu saja. Jadi, sebelum terlambat, pastikan pernikahan Anda diakui secara hukum. Jika tidak, bersiaplah menghadapi risiko kehilangan segalanya ketika musibah datang tanpa diduga.