Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
VOGACARE
Financial Planning Series
Anak Pindah Agama Kehilangan Hak Waris? Ini Cara Legal Agar Tetap Mendapatkan Warisan!
Life Planner and Financial Advisor
Odayah, A.Md.A.B.

Dalam sistem hukum waris Islam yang berlaku di Indonesia, perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris menjadi penghalang utama dalam pewarisan. Anak yang berpindah agama dari Islam ke agama lain tidak lagi berhak atas warisan orang tua Muslimnya, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan putusan pengadilan di Indonesia.
Namun, apakah ada solusi hukum agar anak yang berpindah agama tetap dapat menerima harta dari orang tuanya? Artikel ini akan membahas dasar hukum, implikasi yuridis, serta alternatif legal yang dapat digunakan untuk memastikan pembagian harta dilakukan sesuai hukum yang berlaku.
1. Dasar Hukum: Perbedaan Agama Menghalangi Hak Waris
Prinsip dasar dalam hukum waris Islam adalah kesamaan agama antara pewaris dan ahli waris. Jika seorang anak berpindah agama, maka secara hukum Islam ia kehilangan hak warisnya. Ketentuan ini diatur dalam beberapa sumber hukum berikut:

Odayah, A.Md.A.B.
Life Planner and Financial Advisor
a. Hadis Rasulullah SAW
Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim menyatakan:
"Seorang Muslim tidak dapat mewarisi harta dari orang kafir, dan orang kafir tidak dapat mewarisi harta dari seorang Muslim."
Hadis ini menjadi dasar utama dalam hukum Islam bahwa perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris menghalangi pewarisan.
b. Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 171 huruf c
Dalam hukum waris Islam di Indonesia, KHI Pasal 171 huruf c menegaskan bahwa ahli waris harus beragama Islam:
"Ahli waris adalah orang yang pada saat meninggalnya pewaris memiliki hubungan darah atau perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang hukum untuk menjadi ahli waris."
Dari ketentuan ini, anak yang telah berpindah agama tidak memenuhi syarat sebagai ahli waris Muslim dan otomatis kehilangan hak warisnya.
2. Bagaimana Cara Agar Anak yang Pindah Agama Tetap Bisa Menerima Warisan?
Meskipun hukum waris Islam melarang pewarisan bagi anak yang berbeda agama, terdapat beberapa alternatif hukum yang sah agar pewaris tetap dapat memberikan bagian hartanya kepada anak tersebut. Beberapa mekanisme hukum yang dapat digunakan adalah hibah, wasiat wajibah, dan perjanjian hukum lainnya.
a. Hibah: Pemberian Harta Semasa Hidup
Hibah adalah pemberian harta kepada seseorang sebelum pewaris meninggal dunia. Dalam hukum Islam dan Pasal 210 KHI, hibah dapat diberikan kepada siapa saja, termasuk anak yang berpindah agama.
Syarat hibah:
-
Hibah harus dilakukan sebelum pewaris meninggal dunia.
-
Harus dibuat dengan akta hibah di hadapan notaris agar memiliki kekuatan hukum.
-
Hibah tidak dapat dibatalkan setelah diberikan secara sah.
Dengan melakukan hibah, pewaris dapat memberikan harta kepada anak yang pindah agama tanpa melanggar ketentuan hukum waris Islam.
b. Wasiat Wajibah: Pemberian Harta Maksimal 1/3 dari Warisan
Wasiat wajibah adalah pemberian harta kepada ahli waris yang tidak berhak menerima warisan, dengan batas maksimal 1/3 dari total harta peninggalan.
Dasar hukum wasiat wajibah:
-
Pasal 195 KHI, yang memungkinkan pewaris memberikan wasiat kepada pihak tertentu yang tidak berhak menerima warisan berdasarkan hukum Islam.
-
Putusan Mahkamah Agung No. 16 K/AG/2010, yang memberikan hak kepada anak non-Muslim untuk menerima warisan melalui mekanisme wasiat wajibah.
Ketentuan wasiat wajibah:
-
Hanya dapat diberikan maksimal 1/3 dari total harta warisan, kecuali jika seluruh ahli waris menyetujui lebih dari itu.
-
Harus dituangkan dalam surat wasiat yang sah.
-
Dapat diajukan ke pengadilan jika tidak dibuat secara tertulis.
Dengan mekanisme ini, anak yang berpindah agama tetap dapat menerima bagian dari harta peninggalan orang tuanya secara legal.
c. Membuat Perjanjian Perdata
Alternatif lain yang dapat digunakan adalah membuat perjanjian perdata, seperti perjanjian hibah atau surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris. Dalam beberapa kasus, pewaris dapat memberikan bagian hartanya kepada anak yang berpindah agama melalui:
-
Perjanjian pemberian aset atau dana sebelum pewaris meninggal dunia.
-
Pengalihan hak kepemilikan dalam bentuk saham atau aset lainnya.
Mekanisme ini memastikan bahwa anak yang pindah agama tetap mendapatkan bagian harta dari orang tuanya tanpa bertentangan dengan hukum waris Islam.
Hindari konflik dalam pembagian waris
Dengan memahami ketentuan hukum yang berlaku, pewaris dapat menghindari potensi sengketa waris dan memastikan bahwa hak anak yang berpindah agama tetap terpenuhi secara legal.
Bagi pihak yang menghadapi permasalahan terkait waris akibat perbedaan agama, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli hukum guna memastikan bahwa pembagian warisan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku serta menghindari konflik di kemudian hari.