top of page
VOGACARE
Financial Planning Series
Benarkah Anak di Luar Nikah Tidak Berhak atas Warisan? Ini Penjelasannya!
Senior Business Partner
Sheilla
Image Law3.jpg

Di Indonesia, status hukum anak yang lahir di luar perkawinan sering kali menjadi perdebatan, terutama terkait hak waris. Banyak yang mengira bahwa anak di luar nikah tidak punya hak atas harta peninggalan ayah biologisnya. Namun, apakah benar? Artikel ini akan mengupas secara mendalam tentang status hukum dan hak waris anak di luar nikah

 

 

1. Status Hukum Anak di Luar Nikah dalam Peraturan Indonesia

 

Menurut Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, anak yang lahir di luar perkawinan hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. Hal ini berarti, secara hukum, anak tersebut tidak memiliki hak untuk mewarisi harta dari ayah biologisnya.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 46/PUU-VIII/2010 memberikan pengecualian. Jika dapat dibuktikan adanya hubungan darah antara anak dan ayah biologisnya melalui ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang sah, maka anak tersebut dapat memiliki hubungan perdata dengan ayahnya, termasuk dalam hal hak waris.  

hejo1_edited.jpg
Sheilla
Senior Business Partner

2. Perspektif Hukum Islam terhadap Hak Waris Anak di Luar Nikah 

 

Dalam hukum Islam, anak yang lahir di luar nikah hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya. Hal ini berimplikasi pada hak waris, di mana anak tersebut tidak dapat mewarisi harta dari ayahnya karena tidak dianggap memiliki hubungan nasab secara sah.  

 

Namun, dalam beberapa pendapat ulama, anak di luar nikah tetap berhak menerima nafkah dari ayahnya, meskipun tidak memiliki hak waris. Oleh karena itu, ayah yang bertanggung jawab dapat memberikan bagian harta melalui hibah atau wasiat sebelum meninggal.  

 

 

3. Perbedaan Hak Waris Anak Sah dan Anak di Luar Nikah 

 

Berikut adalah perbandingan hak waris anak sah dan anak di luar nikah berdasarkan hukum Indonesia:  

Screenshot 2025-03-22 at 16.53.50.png

4. Solusi Hukum bagi Anak di Luar Nikah agar Mendapatkan Haknya

 

Untuk memastikan anak di luar nikah tetap mendapatkan haknya, terdapat beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh, antara lain:  

a. Pengakuan Anak oleh Ayah Biologis

Ayah biologis dapat mengakui anak tersebut secara hukum melalui pencatatan di dokumen resmi. Dengan adanya pengakuan ini, anak akan memiliki hak keperdataan, termasuk hak waris.  

 

b. Pengesahan Pernikahan (Itsbat Nikah)

Jika kedua orang tua menikah secara agama tetapi belum dicatatkan, mereka dapat mengajukan itsbat nikah di Pengadilan Agama agar pernikahan diakui secara hukum. Dengan begitu, anak akan memiliki status sebagai anak sah.  

 

c. Hibah atau Wasiat

Jika ayah ingin memberikan harta kepada anak di luar nikahnya, ia dapat menggunakan mekanisme hibah (pemberian harta saat masih hidup) atau wasiat (pemberian harta yang berlaku setelah meninggal).  

 

Dapatkah anak-anak ini mendapatkan haknya?

 

Berdasarkan hukum Indonesia, anak di luar nikah pada dasarnya tidak memiliki hak waris dari ayahnya, kecuali terdapat pengakuan atau pembuktian hubungan darah. Dalam hukum Islam, anak di luar nikah juga tidak memiliki hak waris dari ayahnya, tetapi tetap bisa menerima hibah atau wasiat.  

 

Untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, penting bagi orang tua untuk melakukan pencatatan pernikahan secara resmi. Jika anak di luar nikah sudah lahir, langkah-langkah hukum seperti pengakuan anak atau pemberian hibah dapat menjadi solusi agar hak-haknya tetap terlindungi.

Sheilla
Senior Business Partner

Seporette Maxima
2025

bottom of page