top of page
VOGACARE
Financial Planning Series
TERUNGKAP! Inilah Alasan Istri Siri Tidak Berhak atas Warisan Suami
Senior Business Partner
Yunita, S.Pd.,C.NLP
Image Law2.jpg

Pernikahan siri merupakan praktik yang masih banyak ditemukan dalam masyarakat Indonesia. Meskipun sah menurut hukum agama, pernikahan ini tidak diakui oleh negara karena tidak dicatatkan di instansi yang berwenang. Salah satu implikasi hukum yang timbul akibat status pernikahan siri adalah tidak adanya hak waris bagi istri yang menikah secara siri. Artikel ini akan mengulas aspek hukum terkait hak waris bagi istri siri berdasarkan hukum positif Indonesia dan hukum Islam.  

 

1. Status Hukum Pernikahan Siri di Indonesia

 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap pernikahan harus dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) bagi pasangan Muslim atau di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bagi pasangan non-Muslim. Pencatatan pernikahan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi suami, istri, serta anak yang dilahirkan dari pernikahan tersebut.  

hejo1_edited.jpg
Yunita, S.Pd.,C.NLP
Senior Business Partner

Pernikahan siri, yang tidak melalui proses pencatatan resmi, tidak memiliki kekuatan hukum di mata negara. Akibatnya, istri siri tidak diakui sebagai pasangan sah menurut hukum positif, sehingga tidak memiliki hak perdata, termasuk hak atas harta warisan suaminya.

​​

2. Perspektif Hukum Islam terhadap Hak Waris Istri Siri

 

Dalam hukum Islam, suatu pernikahan dianggap sah apabila memenuhi rukun dan syarat nikah, yaitu adanya wali, dua orang saksi, mahar, serta ijab kabul. Dengan demikian, pernikahan siri yang memenuhi ketentuan tersebut tetap dianggap sah secara agama.  

 

Secara normatif, istri yang sah menurut agama memiliki hak waris dari suaminya. Namun, dalam konteks hukum nasional, ketiadaan pencatatan resmi menyebabkan istri siri tidak memiliki bukti hukum yang kuat untuk menuntut haknya. Hal ini sering kali menimbulkan konflik ketika terjadi sengketa warisan antara istri siri dengan ahli waris lain dari pihak suami.

3. Faktor-Faktor yang Menyebabkan Istri Siri Tidak Memiliki Hak Waris 

 

Terdapat beberapa alasan utama mengapa istri siri tidak berhak atas warisan suaminya menurut hukum negara, yaitu:  

 

  • Tidak Diakui Secara Hukum → Hanya istri yang pernikahannya tercatat secara resmi yang diakui sebagai ahli waris sah menurut hukum Indonesia.  

  • Ketiadaan Akta Nikah → Tanpa adanya bukti administrasi pernikahan, istri siri sulit mengklaim haknya atas harta peninggalan suami.  

  • Potensi Sengketa dengan Ahli Waris Lain → Pihak keluarga suami dapat menolak klaim waris dari istri siri karena status pernikahan yang tidak tercatat secara resmi.  

 

Meskipun hukum Islam mengakui pernikahan siri, implementasi hak waris dalam sistem hukum Indonesia tetap bergantung pada aspek legalitas pencatatan pernikahan.

 

4. Alternatif Hukum bagi Istri Siri untuk Memperoleh Haknya

 

Bagi istri yang menikah secara siri dan ingin memperoleh hak waris atau perlindungan hukum lainnya, terdapat beberapa langkah yang dapat dilakukan, di antaranya:  

 

  • Mengajukan Itsbat Nikah

  Istri siri dapat mengajukan permohonan Itsbat nikah ke Pengadilan Agama untuk memperoleh pengakuan hukum atas pernikahannya. Jika permohonan dikabulkan, pernikahan akan diakui secara sah oleh negara, sehingga istri berhak atas hak waris.  

  • Membuat Wasiat atau Hibah

  Suami dapat memberikan harta kepada istri siri melalui mekanisme wasiat atau hibah. Dalam hukum Islam, wasiat hanya diperbolehkan maksimal sepertiga dari total harta yang dimiliki pewaris.  

 

Langkah-langkah ini dapat menjadi solusi agar istri siri tetap mendapatkan bagian dari harta peninggalan suaminya, meskipun tidak memiliki status hukum sebagai ahli waris yang sah. ([Islami.co]

 

Istri siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan suaminya

 

Berdasarkan ketentuan hukum di Indonesia, istri siri tidak memiliki hak waris atas harta peninggalan suaminya karena pernikahannya tidak tercatat secara resmi. Meskipun pernikahan siri sah menurut agama, ketiadaan pencatatan menyebabkan istri siri tidak memiliki kedudukan hukum yang kuat dalam aspek perdata.  

 

Sebagai solusi, pasangan yang menikah secara siri disarankan untuk mengajukan itsbat nikah atau menggunakan mekanisme hibah dan wasiat agar hak-haknya dapat tetap terlindungi secara hukum. Dengan demikian, kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak dapat terwujud.

Yunita, S.Pd.,C.NLP
Senior Business Partner

Seporette Maxima
2025

bottom of page