top of page
VOGACARE
Financial Planning Series
Mau Dapat Warisan? Siapkan Dulu Biaya Ini, Nomor 5 Bikin Kejang-Kejang!
Life Planner
Cecilia Valeria Madrim
Image Law12.jpg

Banyak orang berpikir bahwa menerima warisan itu tinggal terima jadi—duduk manis, harta langsung masuk rekening. Padahal, ada sederet biaya yang harus dikeluarkan sebelum bisa benar-benar menikmati peninggalan orangtua atau keluarga.  

 

Jangan sampai terkejut ketika tahu angka-angka yang harus dibayar! Berikut daftar biaya yang harus disiapkan sebelum harta warisan benar-benar bisa jadi milik Anda.  

 

 

1. Biaya Pengurusan Surat Kematian 

 

Langkah pertama setelah pewaris meninggal adalah mengurus akta kematian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Tanpa dokumen ini, warisan tidak bisa diproses.  

 

Kisaran biaya: Gratis jika langsung diurus ke Dukcapil, tetapi bisa kena biaya jasa jika memakai biro jasa.  

hejo1_edited.jpg
Cecilia Valeria Madrim
Life Planner

2. Biaya Ahli Waris: Harus Resmi!

Tidak semua orang yang mengaku sebagai ahli waris bisa langsung mengklaim harta. Harus ada dokumen resmi berupa Surat Keterangan Ahli Waris (SKAW) yang dikeluarkan oleh notaris atau pejabat berwenang.  

 

Kisaran biaya: Rp500 ribu – Rp5 juta, tergantung siapa yang mengeluarkan suratnya (notaris biasanya lebih mahal).  

 

 

3. Biaya Balik Nama Aset Warisan 

 

Kalau warisan berupa rumah, tanah, atau kendaraan, maka Anda harus mengurus balik nama kepemilikan di BPN (Badan Pertanahan Nasional) atau Samsat.  

 

Kisaran biaya:  

- Balik nama tanah: Rp25 ribu – Rp100 ribu per meter persegi  

- Balik nama kendaraan: Rp1 juta – Rp3 juta tergantung jenis kendaraan  

 

 

4. Pajak Warisan: Tidak Gratis! 

 

Meskipun menerima warisan, tetap ada pajak yang harus dibayarkan. Untuk properti, ada Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang jumlahnya 5% dari nilai aset setelah dikurangi batas tidak kena pajak (biasanya Rp300 juta – Rp500 juta, tergantung daerah).  

 

Contoh perhitungan: Jika rumah warisan bernilai Rp1 miliar, BPHTB bisa mencapai Rp25 juta – Rp35 juta.  

 

 

5. Biaya Pengacara Jika Ada Sengketa – Bisa Jebol Kantong! 

 

Kalau ada saudara atau pihak lain yang menggugat warisan, siap-siap mengeluarkan biaya pengacara untuk memperjuangkan hak Anda di pengadilan.  

 

Kisaran biaya:  

- Jasa konsultasi: Rp500 ribu – Rp5 juta per sesi  

- Biaya pengacara untuk sidang: Rp50 juta – Rp500 juta (tergantung kompleksitas kasus)  

 

Kalau persidangan berlangsung lama, biaya bisa membengkak lebih dari harga warisan itu sendiri.  

 

 

Warisan Itu Ada Biayanya, Jangan Kaget!

 

Jadi, sebelum Anda terlalu senang mendapat warisan, pastikan untuk menghitung dulu biaya yang harus dikeluarkan. Jika tidak hati-hati, justru bisa lebih banyak keluar uang daripada yang didapat.  

 

Kalau Anda menghadapi persoalan warisan, pastikan mengurusnya dengan benar agar tidak tersandung masalah dan biaya yang tidak terduga!

Cecilia Valeria Madrim
Life Planner

Seporette Maxima
2025

bottom of page