Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
VOGACARE
Financial Planning Series
Orangtua Berutang, Anak yang Bayar? Jangan Kaget, Ini Aturannya!
Business Partner
Julius Siswanto, NLP

Banyak anak yang tiba-tiba dikejar penagih utang setelah orangtuanya meninggal atau mengalami masalah keuangan. Pertanyaannya, apakah utang orangtua otomatis menjadi tanggung jawab anak? Atau sebenarnya ada cara agar anak bisa terlepas dari beban utang yang bukan miliknya?
Mari kita kupas aturan sebenarnya agar tidak terjebak dalam masalah yang bisa berujung finansial berat!
Utang Orangtua, Apakah Otomatis Ditanggung Anak?
Secara prinsip, utang adalah tanggung jawab pribadi dari pihak yang berutang. Ini berarti, anak tidak secara otomatis wajib melunasi utang orangtuanya.
Namun, dalam beberapa kondisi, anak bisa terseret dalam urusan utang ini, terutama jika:

Julius Siswanto, NLP
Business Partner
1. Utang tersebut memiliki jaminan berupa aset keluarga, seperti rumah atau tanah.
2. Anak ikut menandatangani perjanjian sebagai penjamin atau co-signer.
3. Utang diwariskan melalui harta peninggalan orangtua.
Jika salah satu dari kondisi ini terjadi, maka anak bisa terlibat dalam tanggung jawab pembayaran utang.
Bagaimana Jika Utang Orangtua Belum Lunas Saat Meninggal?
Ketika seseorang meninggal, harta peninggalannya akan digunakan untuk:
1. Membayar utang yang masih tersisa.
2. Membagikan sisanya kepada ahli waris.
Menurut Pasal 1100 KUH Perdata, warisan yang ditinggalkan harus digunakan terlebih dahulu untuk melunasi utang pewaris sebelum bisa dibagikan kepada ahli waris. Artinya, jika seseorang meninggalkan lebih banyak utang daripada aset, makaahli waris bisa kehilangan hak atas warisan karena seluruhnya habis untuk melunasi utang.
Namun, ada satu hal penting: anak tidak wajib membayar utang orangtua dengan harta pribadinya.
Bagaimana Agar Anak Tidak Terjebak Utang Orangtua?
Jika orangtua meninggalkan utang yang lebih besar dari asetnya, anak memiliki opsi untuk menolak warisan. Berdasarkan Pasal 1057 KUH Perdata, ahli waris bisa:
1. Menerima warisan secara penuh (termasuk utangnya).
2. Menolak warisan sepenuhnya, sehingga tidak perlu membayar utang pewaris.
3. Menerima warisan dengan syarat "beneficiaire", yang berarti hanya melunasi utang sebatas jumlah harta yang diwariskan—tidak lebih dari itu.
Pilihan ini harus dilakukan dengan pernyataan resmi di pengadilan dalam jangka waktu tertentu setelah pewaris meninggal.
Jangan Sampai Terkejut!
Utang orangtua tidak serta-merta menjadi kewajiban anak, kecuali dalam kondisi tertentu. Oleh karena itu, jika menghadapi situasi ini, pastikan untuk mengecek jumlah utang dan aset terlebih dahulu sebelum memutuskan menerima atau menolak warisan.
Jika Anda atau keluarga sedang menghadapi masalah ini, konsultasikan dengan ahli agar tidak salah langkah dan berakhir harus membayar utang yang bukan milik Anda!