Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
VOGACARE
Financial Planning Series
Apa Legitieme Portie ? Batas Pembagian Waris untuk Anak
Life Planner
Clara Melina Dewi

Banyak orang berpikir bahwa warisan bisa dibagi sesuka hati oleh pewaris. Nyatanya, ada batasan yang tidak boleh dilanggar, terutama dalam hukum waris perdata. Salah satu aturan yang sering mengejutkan ahli waris adalah legitieme portie—bagian mutlak yang harus diterima oleh ahli waris tertentu, bahkan jika mereka "dicoret" dari wasiat!
Jadi, bagaimana cara kerja legitieme portie, siapa yang berhak, dan apakah pewaris bisa menghindarinya?
Apa Itu Legitieme Portie?
Legitieme portie adalah bagian warisan yang tidak bisa dihilangkan oleh pewaris dalam surat wasiat. Konsep ini diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Pasal 913, yang menyatakan bahwa ahli waris tertentu memiliki bagian yang wajib diberikan, terlepas dari isi wasiat yang dibuat pewaris.

Clara Melina Dewi
Life Planner
Dengan kata lain, meskipun seorang ayah membuat wasiat yang tidak memberikan warisan kepada anaknya, hukum tetap mewajibkan adanya bagian minimal yang harus diterima anak tersebut.
Siapa yang Berhak atas Legitieme Portie?
Menurut KUH Perdata, yang berhak atas legitieme portie adalah:
-
Anak sah dan keturunannya
-
Orang tua (jika pewaris tidak memiliki keturunan)
Pihak lain, seperti saudara kandung atau pasangan suami/istri, tidak masuk dalam kategori penerima legitieme portie.
Berapa Besar Bagian Legitieme Portie?
Besarnya legitieme portie bergantung pada jumlah ahli waris:
- Jika pewaris hanya memiliki satu anak, maka anak tersebut berhak atas setengah dari total harta.
- Jika ada dua anak, masing-masing mendapat sepertiga.
- Jika ada tiga anak atau lebih, maka total legitieme portie adalah dua pertiga, yang kemudian dibagi rata.
Jika pewaris tidak memiliki anak, maka orang tua pewaris berhak atas setengah dari total harta.
Bisakah Pewaris Menghindari Legitieme Portie?
Banyak pewaris yang ingin membagi hartanya sesuai keinginan sendiri dan mencoba "menghilangkan" legitieme portie dari ahli waris tertentu. Namun, ada beberapa batasan:
1. Wasiat yang melanggar legitieme portie bisa dibatalkan.**
2. Ahli waris yang merasa haknya dilanggar dapat mengajukan gugatan ke pengadilan.
3. Pewaris hanya bisa mengurangi bagian ahli waris jika ada alasan kuat, seperti ahli waris melakukan tindak kejahatan terhadap pewaris (Pasal 920 KUH Perdata).
Jadi, meskipun pewaris memiliki kendali atas harta yang dimilikinya, hukum tetap melindungi hak minimum ahli waris tertentu agar tidak dirugikan.
Kesimpulan: Jangan Kaget Kalau Warisan Tidak Sesuai Harapan!
Bagi yang merasa "dicoret" dari warisan, jangan langsung panik—ada aturan legitieme portie yang bisa melindungi hak Anda. Sebaliknya, bagi pewaris yang ingin membagi harta dengan cara tertentu, penting untuk memahami batasan hukum agar wasiat tidak berujung sengketa di kemudian hari.
Jika Anda ingin merencanakan warisan dengan lebih baik, konsultasikan dengan ahli agar tidak ada masalah hukum di kemudian hari!