Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
Jadi Agen Asuransi Prudential ?
Mengapa Tidak ?
VOGACARE
Financial Planning Series
Mengejutkan! Ternyata Begini Kedudukan Hak Waris Anak Angkat di Indonesia
Life Planner
Xania Maya Christina

Di Indonesia, status hukum anak angkat dalam hal warisan berbeda-beda tergantung pada sistem hukum yang dianut, seperti hukum adat, hukum Islam, dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Pemahaman mengenai hak waris anak angkat penting untuk memastikan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Hak Waris Anak Angkat dalam Hukum Adat
Dalam masyarakat adat Bali, pengangkatan anak memiliki mekanisme khusus yang bertujuan untuk melanjutkan tanggung jawab keluarga, baik secara nyata (sakala) maupun spiritual (niskala). Anak angkat yang sah menurut hukum adat Bali memperoleh hak dan kewajiban yang sama dengan anak kandung, termasuk hak waris. Namun, hak waris tersebut dapat hilang jika terdapat pelanggaran norma adat, seperti tidak menghormati orang tua angkat. Beberapa putusan pengadilan menunjukkan peran hukum formal dalam pengakuan dan perlindungan hak anak angkat berdasarkan hukum adat Bali.

Xania Maya Christina
Life Planner
Hak Waris Anak Angkat dalam Hukum Islam
Menurut hukum Islam yang diterapkan di Indonesia, anak angkat tidak memiliki hak waris langsung dari orang tua angkatnya. Namun, mereka dapat menerima harta warisan melalui wasiat wajibah, dengan jumlah maksimum sepertiga dari harta warisan. Legalitas pengangkatan anak harus memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang dan didasarkan pada penetapan Pengadilan Agama.
Hak Waris Anak Angkat dalam KUHPerdata
Berdasarkan KUHPerdata, anak angkat yang diangkat secara sah memiliki kedudukan yang sama dengan anak kandung dalam hal warisan orang tua angkatnya. Hal ini berarti anak angkat berhak mewarisi harta warisan orang tua angkatnya secara ab intestato (tanpa wasiat). Namun, dalam praktiknya, sering terjadi sengketa waris karena anak angkat dianggap tidak berhak menjadi ahli waris, terutama jika terdapat ahli waris testamentair (berdasarkan wasiat).
Ambil langkah yang tepat!
Kedudukan hak waris anak angkat di Indonesia sangat dipengaruhi oleh sistem hukum yang berlaku dan norma adat setempat. Dalam hukum adat Bali, anak angkat memiliki hak waris yang setara dengan anak kandung, sedangkan dalam hukum Islam, hak waris anak angkat diperoleh melalui wasiat wajibah. Sementara itu, menurut KUHPerdata, anak angkat yang sah memiliki hak waris yang sama dengan anak kandung.
Penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan ini agar dapat mengambil langkah yang tepat dalam proses pengangkatan anak dan pembagian warisan.